IKUTI SIDANG ETIK: Marlini Nasution yang merupakan istri Rahmadi bersama kuasa hukumnya, Ronald M. Siahaan mendatangi Bid Propam Polda Sumut memenuhi undangan mengikuti sidang etik Ipda VTG di Mapolda Sumut, Rabu (25/3/2026). (Foto: Dok/PH)
Reportasesatu.id-Medan||
Polda Sumut melalui Bid Propam menggelar sidang etik terhadap personel, berinisial Ipda VTG terkait raibnya uang Rp11,2 juta milik terpidana Rahmadi, Rabu (25/3/2026).
Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan menanggapi sidang etik tersebut meminta agar diungkap semua yang terlibat.
"Kalau ada keterlibatan pihak lain, termasuk atasan, jangan ditutup-tutupi. Beberkan saja," ujar Ronald, Kamis (26/3/2026)
Menurut Ronald, indikasi pengaburan perkara terlihat dalam penelusuran aliran dana dari m-banking Rahmadi ke rekening BCA atas nama boru Purba.
Ia menilai, proses itu perlu dijelaskan secara terang, termasuk kemungkinan adanya perintah dari atasan yang saat kasus Rahmadi yaitu Kompol Dedi Kurniawan.
Ronald juga menyoroti sikap sejumlah personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut saat memberi keterangan di sidang etik. Ketika dicecar, para saksi berulang kali menyatakan lupa.
"Jawaban seperti itu justru menguatkan dugaan adanya upaya menghambat penyelidikan," ucapnya.
Dalam laporan terpisah, mantan atasan Ipda VTG di unit tersebut, Kompol Dedi Kurniawan, telah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun.
Ia terbukti melanggar etik dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi. Putusan dibacakan pada 29 Oktober 2025.
Ronald meminta pimpinan Polda Sumut segera bertindak tegas. Ia mengingatkan, pembiaran berlarut dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
"Kapolda Sumut diminta untuk segera menuntaskan kasus ini. Tindak semua oknum Unit I Subdit III Ditresnarkoba yang menangani perkara Rahmadi. Jangan tunggu Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo turun tangan," tengasya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya hal yang ditutupi dan Ipda VTG disinyalir pasang badan, mengatakan semua hal tersebut berdasarkan penyelidikan dan bukti.
"Hal tersebut berdasarkan hasil bukti dan penyelidikan Bid Propam. Jadi tidak bisa dikatakan adanya hal yang ditutupi apalagi dugaan Ipda VTG pasang badan," jelasnya.
Ferry menambahkan, berdasarkan keterangan Ipda VTG tidak ada keterlibat yang lain.
"Jadi selama keterangan Ipda VTG seperti itu dan tidak ada bukti lain, ya itu dulu jangan diandaikan yang lain terlibat," tandasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Marlini Nasution, istri Rahmadi pada 22 Agustus 2025 lalu.
Ia melaporkan dugaan pemerasan yang terjadi di Tanjungbalai pada 25 Juli 2025. Dalam laporan itu, Marlini menyebut uang Rp11,2 juta milik suaminya berpindah setelah Ipda VTG diduga meminta paksa PIN m-banking dengan alasan penyelidikan. (A1)


