Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polda Sumut Tangkap Eks Kepala Unit Bank BNI Aek Nabara yang Gelapkan 28 Miliar Uang Umat Gereja Katolik Paroki

Senin, 30 Maret 2026 | Maret 30, 2026 WIB Last Updated 2026-03-30T11:44:02Z

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. (Ist)

Reportasesatu.id-Medan||
Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara yang diduga menggelapkanan uang senilai Rp 28 Miliar milik jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu.

Hal terseut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus penggelapan dana jemaat tersebut.

"Sudah ditangkap, meskipun ia menyerahkan diri dan yang bersangkutan tiba pukul 09.00 WIB pagi tadi di Bandara Kualanamu dari Australia," ujarnya, Senin (30/3/2026).

Ferry menyebut Andi Hakim  dapat ditangkap usai menerbitkan red notice dan menghubungi keluarganya.

"Ia bisa ditangkap setelah Polda Sumut melakukan berbagai upaya, penerbitan red notice, menghubungi keluargan dan kuasa hukumnya sehingga ia besedia menyerahkan diri," ucapnya.

Sebut pejabat yang menjadi corong Polda Sumut ini, Andi Hakim sedang diperiksa di Mapolda Sumut.

"Setelah ditangkap di Bandara Kualanamu, ia langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk diperiksa. Saat ini pun bersangkutan masih diperiksa secara intensif," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, ratusan orang menggeruduk Bank Nasional Indonesia (BNI) cabang di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu oleh jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, yang terdiri dari jemaat, suster hingga pastor menanyakan soal hilangnya uang umat senilai Rp 28 Miliar.

Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polisi pada 26 Februari lalu, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026 oleh pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel dengan terlapor Andi Hakim Febriansyah.

Setelah menerima laporan Polisi, untuk diperiksa, Andi disebut telah berlibur ke Bali bersama istrinya, Camelia Rosa.

Namun penyelidikan lebih lanjut, Andi sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB.

Menindaklanjuti kasus ini, Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap Andi dan mengajukan penerbitan red notice. (A1)