Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Maladministrasi Penyaluran KUR, Ombudsman Serahkan LHP kepada Bank Sumut

Jumat, 12 Desember 2025 | Desember 12, 2025 WIB Last Updated 2025-12-12T10:24:50Z

SERAHKAN: Kepala Ombudsman perwakilan Sumut, Herdensi Adnin menyerahkan LHP kepada Bank Sumut yang diwakili bagian hukum, Faisal Lubis (Ist)

Reportasesatu.id-Medan||
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan maladministrasi atas penyaluran KUR oleh Bank Sumut kepada nasabah. 

Hal ini disimpulkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) setelah Ombudsman melakukan serangkaian pemeriksaan atas laporan masyarakat yang menerima tagihan angsuran KUR dari Bank Sumut, padahal yang bersangkutan tidak pernah melakukan pengajuan KUR. 

“Bank Sumut kemudian mengonfirmasi bahwa ternyata ada pihak lain yang menyalahgunakan identitas pelapor untuk mengajukan KUR kepada Bank Sumut. Meski demikian, Bank Sumut tetap menagih tunggakan angsuran kepada Pelapor," ujar Kepala Ombudsman perwakilan Sumut, Herdensi Adnin, Jumat (12/12/2025).

Herdensi menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan maladministrasi.  Pertama, sejak awal Bank Sumut lalai dalam melakukan verifikasi terhadap pemohon, sehingga menyetujui KUR dari pihak dengan identitas palsu. Kedua, Bank Sumut belakangan telah mengetahui penyelahgunaan identitas milik orang lain, namun tidak mengambil tindakan apapun untuk memberikan kepastian hukum bagi  pihak pelapor.

Oleh karena itu, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Direktur Utama PT. Bank Sumut untuk menerbitkan keputusan yang menyatakan bahwa pelapor bukan debitur dan dengan demikian menghentikan seluruh bentuk penagihan kepada pelapor. 

"Selain itu, Bank Sumut juga diminta mengembalikan SHM yang menjadi agunan KUR dan memulihkan kualitas kolektabilitas data SLIK OJK pelapor," ucapnya.

Selain kepada Bank Sumut, Ombudsman juga meminta kepada Gubernur Sumatera Utara agar memerintahkan dilaksanakannya audit.

"Harus dilakukan audit eksternal yang independen dan komprehensif terhadap proses pemberian KUR pada Bank Sumut karena audit internal yang telah dilakukan oleh Bank Sumut dinilai tidak komprehensif," tutupnya. (A1)