Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Diduga Korupsi, Jaksa Tahan Analis Kredit Bank Sumut

Senin, 10 November 2025 | November 10, 2025 WIB Last Updated 2025-11-10T13:49:54Z


DIGIRING: Tersangka korupsi digiring petugas Kejati Sumut untuk ditahan di Rutan, Senin (10/11/2025). (Foto:Dok/Penkum Kejatisu)

Reportasesatu.id-Medan||
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan LPL sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi di Bank Sumut, Senin (10/11/2025) malam. 

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan penyidik menetapkan LPL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Proses Pencairan Kredit modal usaha atas nama debitur “CV HA Group” pada PT Bank Sumut tahun 2012. 

Dikatakannya, dalam kasus tersebut tersangka LPL adalah selaku Analis Kredit pada Bank Sumut kantor cabang pembantu (KCP) Krakatau.

"Penahanan terhadap tersangka LPL dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak pihak terkait. Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, selanjutnya menetapkan status IPL sebagai tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025," ujar Plh Kasi Penkum. 

Lanjutnya, dari fakta penyidikan, diketahui bahwa tersangka IPL pada tahun 2012 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit.

Kemudian tersangka juga diduga melakukan pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/ 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).

"Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp.3.000.000.000. Dan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan Rp.2.290.469.309," ucapnya.

Tersangka disangkakan pasal pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah ke dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dan untuk proses hukum selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap tersangka sejak 10 Nopember 2025 di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. (A1)