BERI PENJELASAN: Kombes Pol Hendria Lesmana Sik Msi memberi penjelasan tewasnya seorang penumpang sepeda motor akibat dilempar pecahan batubata di Aula Mapolresta Deliserdang, Kamis (2/10/2025). (Foto:Dok/A1)
Reportasesatu.id-Deliserdang||
Seorang pemuda berinisial SS (19) warga Dusun X Desa Bangunsari Baru Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, diduga mabuk setelah minum tuak melempar pecahan batu bata mengenai penumpang sepeda motor, hingga terjatuh dan akhirnya tewas.
Atas perbuatannya, SS ditangkap Polresta Deliserdang melalui tim Personel Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana Sik Msi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar Sik MiK, pada konferensi pers, Kamis (2/10/2025) di Mapolresta Deliserdang.
Diketahui korban yang tewas tersebuy, Syahputra Anugrah Gea (20) warga Dusun VI Desa Limaumanis Kecamatan Tanjungmorawa. Akibat lemparan pecahan batu batu, korban mengalami pendarahan pada rongga kepala disertai pecah tulang tengkorak.
Diuraikannya, sebelum tersangka dan teman-temannya minum tuak di salah satu warung tuak di Dusun X Gang Jaya Desa Bangunsari Baru Kecamatan Tanjungmorawa. Menjelang subuh, salah seorang temannya mengajak tersangka keluar mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, untuk membeli rokok dan saldo dana di Jalan Sultan Serdang Pasar IX Desa Buntubedimbar Kecamatan Tanjungmorawa.
Sepulang membeli rokok dan saldo dana, tersangka dan temannya hendak kembali ke warung tuak. Namun saat hendak naik keatas sepeda motor, tersangka melihat ada pecahan batu bata terletak di tanah, kemudian diambilnya dan dipegangnya.
Ketiks pulang menumpang sepeda motor dengan arah lintasan melawan jalur, tersangka melihat ada sepeda motor yang melintas dengan kecepatan tinggi di depannya. Saat berpapasan, tersangka langsung melemparkan pecahan batu bata, mengenai kepala bagian kiri korban yang saat itu dibonceng, Minggu (24/8/2025) pukul 03.30 WIB.
Akibat lemparan batu tersebut, korban terjatuh dan berguling-guling di aspal jalan. Dua hari menjalani perawatan intensif di RS Grandmed Lubukpakam, korban akhirnya meninggal.
Tersangka sempat lari ke Aceh usai kejadian itu. Namun belakangan tersangka pulang ke rumah orangtuanya yang akhirnya personil Polresta Deliserdang menangkapnya Sabtu (27/9/2025) pukul 22.00 WIB.