DIAMANKAN: Wanita muda pengedar narkoba jenis heppy five berinisial DK diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (10/9/2025).(Foto Dok/Satres Narkoba)
Reportasesatu.id-Medan||
Polrestabes Medan melalui Satres Narkoba menangkap seorang wanita muda berinisial DK (23) warga Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Simalungun karena mengedarkan psikotropika jenis heppy five/erimin di kamar kos-kosan mewah ZNZ Jalan Sei Belutu Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.
Selain meringkus DK, petugas juga menemukan barang bukti 100 butir pil geppy tive dengan berat bersih 19,25 gram yang disembunyikan di bawah bantal, serta satu ponsel.
Menurut Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/9/2025) mengatakan penangkapan DK berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran psikotropika di kamar kosan mewah di Jalan Sei Belutu.
"Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar kos-kosan yang dihuni DK. Saat digeledah, DK langsung mengakui menyimpan barang terlarang itu di bawah bantalnya," ujar Thommy.
Sebutnya, menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut milik seorang pria berinisial P. DK mengaku hanya sebagai perantara yang menjual barang itu kepada pembeli dengan keuntungan Rp 55 ribu per butir. Wanit muda itu mengaku baru 2 kali menjual heppy five.
"Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya sembari menambahkan tersangka DK dijerat dengan Pasal 60 Ayat (1) huruf (a) Subsider Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp200 juta. (A1)