TUNJUKKAN BB: Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana dan yang lain menunjukkan barang bukti (BB), bersama yang lain saat press rilis di Mapolresta Deliserdang pengungkapan kasus penembakan bentrokan 2 OKP di Tanjungmorawa, Rabu (20/8/2025) (Foto:Dok/Polresta DS)
Reportasesatu.id-Deliserdang||
Polresta Deliserdang melalui Sat Reskrim menetapkan 3 orang tersangka pelaku penganiayaan pada konflik 2 Organisasi Kepemudaan (OKP) di Tanjungmorawa yang mengakibatkan 2 orang terkena peluru senjata senapan angin yang dimodifikasi menggunakan tabung gas.
Hal tersebut terungkap ketika disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi, didampingi didampingi Waka Polresta AKBP Juliani Prihartini, Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar dan Kanit Pidum Iptu Jimmy Depari, pada konferensi Persnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/8/2025) di Mapolresta Deliserdang.
Disebutnya, ketiga tersangka adalah berinsial, WD (47), AS (41) dan S alias AS (49) ketiganya warga Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
"Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 170 ayat 1 ke-1e KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," ujarnya.
Selanjutnya, pada pengungkapan ini Sat Reskrim Polresta Deliserdang mengamankan barang bukti yakni, 2 pucuk senjata senapan angin warna hijau dan hitam, 2 mobil Honda City jenis sedan warna hitam dan Honda CRV warna hitam, 3 kotak peluru senjata senapan angin, 10 tabung gas Co2 berukuran 12 gram, celana pendek motif loreng dan kaos lengan pendek warna hitam milik korban.
Dijelaskan Kapolresta, konflik itu berawal ketika salah satu kelompok OKP sedang memasang spanduk sebagai ungkapan selamat memperingati HUT RI ke-80, Senin (11/8/2025) pukul 23.10 WIB, di Jalan Irian Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
"Usai memasang spanduk, disaat mereka mendokumentasikan kegiatan itu, sekira 10 Orang kelompok dari OKP lain dengan mengendarai mobil dan 3 sepeda motor, mendatangi mereka dan melakukan penembakan menggunakan senjata senapan angin terhadap kelompok OKP yang memasang spanduk," ucapnya
Kemudian, akibat tembakan itu, korban Jerry Nanda Syahputra (28) mengalami luka tembak pada bagian kaki sebelah kanan. Selanjutnya, korban Dicky Irawan (35) mengalami luka tembak dibagian perut dan mengenai ulu hati, kemudian harus mendapatkan operasi mengeluarkan peluru di Rumah Sakit (RS) Grandmed Lubukpakam.
Selang beberapa saat, OKP kelompok tersangka pelaku penembakan dengan mengendarai mobil sedan mendatangi RS Grandmed diduga mencari kelompok dari pemasang spanduk.
"Karena diduga tidak menemukan kelompok yang dicari, penumpang mobil sedan selanjutnya mengeluarkan tembakan dari senapan angin tabung gas hingga sepuluan kali, tanpa sasaran," imbuhnya sembari menyebut Tim Personel Polresta yang sebelumnya sudah siaga di RS Grandmed, langsung menutup pintu pagar, sehingga mobil sedan tidak bisa keluar.
Selanjutnya, pengemudi mobil sedan selanjutnya menabrak pintu pagar rumah sakit. Saat itu juga Personel yang sudah siaga, langsung menangkap 3 orang tersangka pelaku dan diamankan ke Mapolresta Deliserdang, Selasa (12/8/2025) sekira pukul 02.30 WIB. (A1).