Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Kejati Sumut Dukung Penuh Komisi III DPR RI Baharui KUHAP

Jumat, 22 Agustus 2025 | Agustus 22, 2025 WIB Last Updated 2025-08-22T15:49:56Z

BERSALAMAN: H. Ahmad Sahron bersalaman dengan Kajatisu, Harli Seregar saat melakukan kunjungan kerja di Mapolda Sumut, Jumat (22/8/2025). (Foto:Dok/Kejatisu)

Reportasesatu.id-Medan||
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendukung penuh upaya
pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang nantinya diharapkan sebagai hukum formal dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
(Kajati Sumut) Dr Harli Siregar saat menyampaikan pokok-pokok materi
paparannya kepada Tim Komisi III DPR RI di Aula Catur Prasetya Lantai IV, Mapolda Sumut, Jumat (22/8/2025).

Kunjungan kerja (kunker) Komisi III yang membidangi hukum itu dihadiri Kapolda Irjen Pol Wihisnu Hermawan Februanto, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan dan instansi terkait bidang hukum.

“Kunjungan kerja rombongan Komisi III DPR RI dengan ketua Timnya Ahmad Sahroni, juga dalam rangka Pembahasan RUU KUHAP masa persidangan I Tahun 2025-2026 yang dilaksanakan di Mapolda Sumut," sebut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi dalam relisnya Jumat (22/8/2025) malam.

Dalam rapat koordinasi tersebut Kajati menyampaikan, bahwa kejaksaan sebagai lembaga sentral dalam penegak hukum sangat berkepentingan dalam rancangan KUHAP, kiranya mengakomodir beberapa hal penting terkait tugas dan fungsi Kejaksaan.

Sebagai Jaksa Penuntut Umum diharapkan menjadi dominus litis yang aktif dari tahap penyidikan di kepolisian, sehingga Jaksa dengan mudah menyusun surat dakwaan maupun tuntutan.

“Memasukkan pemahaman asas dominus litis dalam rancangan KUHAP,
menjadikan Jaksa dapat melakukan supervisi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan demi mempercepat proses penanganan perkara”, katanya.

Kajati mengatakan jaksa dapat melakukan pemeriksaan/penyidikan sebagaimana dalam perkara tindak pidana korupsi, HAM berat dan Kehutanan (dikenal dengan penyidikan tambahan), adalah juga bertujuan dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang tetap sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah.

“Dengan begitu hasil pelaksanaan tugas penyidik dan penuntut umum nantinya akan dapat dinilai dan diuji oleh hakim pemeriksa pendahuluan atau Lembaga pengadilan dalam persidangan”, katanya.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut mengimformasikan, dalam rapat dengan
Komisi III itu Kajati didampingi Wakajati dan para Asisten serta Kabag TU Kejati Sumut.

Turut hadir dalam rombongan Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga SH MH, Hinca Panjaitan, Pulung Agustanto, H. Nasyiru, Rikwanto, Martin D. Tumbeleka, Rudianto Lallo, Lola Nelria, H. Jazizul, H. Hasbiallah, H. Ecky Awal, H. Nazaruddin dan Widya Pratiwi. (A1)