Kombes Pol Ferry Walintukan (Ist)
Reportasesatu.id-Medan||
Polda Sumut akan menindak tegas debt collector atau penagih hutang yang akhir-akhir ini marak dan sangat meresahkan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat ditanya tindakan kepolisian terhadap debt collector yang bertindak arogan dengan bergerombol menghadang pemilik kendaraan.
"Debt collector yang menarik kendaraan secara paksa dari pemiliknya merupakan tindakan pidana," ujarnya, Minggu (24/5/2025).
Lanjutnya, para debt collector tersebut juga kerab bertindak arogan dan mengintimidasi saat mengambil kendaraan pemiliknya.
"Penagih utang tersebut dapat disangkakan pasal 365, pencurian dengan kekerasan dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan ancaman 9 tahun penjara," ucapnya.
Kombes Pol Ferry mengingatkan jika segerombolan orang tersebut mengintimidasi pemilik dan mencoba merampas di jalan, segera meminta pertolongan ke kantor Polisi terdekat.
"Segera minta bantuan dan laporkan ke kantor Polisi terdekat," tandasnya. (A1)