Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Terekam Pungli, Oknum Polantas Polrestabes Medan Dipatsus Selama 30 Hari

Kamis, 26 Juni 2025 | Juni 26, 2025 WIB Last Updated 2025-06-26T09:17:26Z
BERI KETERANGAN: Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Prawira saat memberikan keterangan perihal kasus pungli oleh anggotanya, Aiptu RH, di Mapolrestabes, Rabu (25/6/2025).(Foto Dok/Polrestabes)

Reportasesatu.id-Medan||
Pasca viral di media sosial (medsos), oknum Polantas Polrestabes Medan berinisial Aiptu RH terlibat pungutan liar (pungli) di jalan raya beberapa waktu lalu diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Video amatir yang direkam oleh seorang netizen dari lantai 2 di salah satu gedung di Jalan Palang Merah itu langsung diunggah ke medsos pada, Rabu (25/6/2025) siang.

Sikap tak terpuji yang dilakukan oleh Aiptu RH mendapat respon negatif dari netizen. Menanggapi kejadian itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Prawira mengaku kecewa atas sikap anggotanya tersebut.

"Salah seorang pengendara sepeda motor melintas lawan arah di Jalan Palang Merah. Pengendara sepeda motor langsung dihentikan oleh anggota kita (Aiptu RH)," kata AKBP Made Rabu malam.

Lanjut I Made, dalam video berdurasi singkat itu tampak Aiptu RH dan pengendara sepeda motor terlibat adu argumentasi. Selanjutnya, pengendara sepeda motor memberikan uang Rp 100 ribu kepada oknum Polantas tersebut.

"Seharusnya yang dilakukan Aiptu RH memberikan tilang sesuai dengan peraturan berlalulintas, bukan menerima uang dari pelanggar lalulintas," ungkapnya.

Kasat Lantas menegaskan Aiptu RH langsung diberikan tindakan tegas dengan menyerahkannya ke Bid Propam untuk pemeriksaan. Saat ini oknum Polantas sudah di sel khusus Polrestabes Medan dan ditahan selama 30 hari.

"Aiptu RH dipastikan melanggar kode etik Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d PerPol Nomor 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat," pungkasnya. (A1)