DITANGKAP: S (37) warga Jalan Anwar Idris Kota Tanjungbalai ditangkap Polres Tanjungbalai diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Kamis (26/6/2025). (Foto : Dok/Polres Tanjungbalai)
Reportasesatu.id-Tanjungbalai||
Polres Tanjungbalai melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria inisial S (37) dan seorang perempuan inisial P (28) di Jalan Veteran Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Kamis (26/6/ 2025).
"Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka. Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut," ungkap Kasi Humas Polres Tanjungbalai Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (27/6/2025).
Dijelaskannya bahwa S (37) merupakan warga Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kota Tanjungbalai dan P ditangkap dilokasi yang sama.
Hasil penggeledahan, lanjut Kompol Dahlan, Polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2 gram, 4 pack plastik transparan kosong ukuran kecil, 1 pack plastik transparan kosong ukuran sedang, 1 pack plastik transparan kosong ukuran besar, 1 buah pipet yang diruncingkan, 1 lembar tissue berwarna putih, 1 unit sepeda motor merek Satria Fu warna putih, 1 unit Handphone merek Nokia warna hitam, 1 buah dompet berwarna hitam.
Kemudian, dari pemeriksaan awal, S mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama ERN (40), yang juga warga Tanjungbalai. Kemudian petugas pun langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ERN di kediamannya di Jalan Lingkar Lingkungan IV Kelurahan Bunga Tanjung Kota Tanjungbalai.
"Namun dari hasil penggeledahan di rumah inisial ERN, Polisi yang bertugas tidak menemukan barang bukti tambahan. Meskipun demikian, ketiga pelaku beserta barang bukti yang sudah diamankan langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut," urai Kompol Dahlan.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sementara terhadap ERN dan P akan dilimpahkan ke BNN Kota Tanjungbalai.
"Polres Tanjungbalai akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan," pungkasnya. (A1)