DITANGKAP: Penyalahguna narkoba ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun di Bandar Masilam dan sita barang bukti, Senin (23/06/2025). (Foto : Dok/Humas Polres Simalungun)
Reportasesatu.id-Simalungun||
Seorang laki-laki, berinisial ID (36) ditangkap polisi di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti sabu sebanyak 1,82 Gram.
"Tersangka ID ditangkap di rumahnya saat petugas menggelar Operasi Antik Toba 2025," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (23/06/2025).
Dari penangkapan itu, sebutnya diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip sedang berisi dugaan narkoba jenis sabu sebanyak 1,82 Gram, satu buah kaca pirex dan satu set alat hisap sabu atau bong.
"Saat dilakukan interogasi, tersangka ID mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut. Menurut pelaku, narkotika itu diperoleh dari seseorang berinisial ML yang berdomisili di Kabupaten Batubara," ujarnya.
Mendapat pengakuan tersangka, personel melakukan pengembangan terhadap pelaku ML. Namun petugas belum berhasil. Setelah itu, tersangka ID diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (A1)