Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polres Asahan Bekuk Pelaku Pembunuhan Darman di Dua Lokasi Berbeda

Sabtu, 28 Juni 2025 | Juni 28, 2025 WIB Last Updated 2025-06-28T08:52:11Z
DIBEKUK: Kedua tersangka pembunuhan Darman (58) yang sempat melarikan diri dibekuk Unit Jatanras Polres Asahan di dua lokasi yang berbeda, yaitu Asahan dan Riau, Sabtu (28/06/2025). (Foto:Dok/ Polres Asahan)

Reportasesatu.id-Asahan||
Polres Asahan melalui Unit Jatanras Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Darman (58) seorang warga Dusun VIII Desa Rawang Lama Kecamatan Rawang Panca Arga yang ditemukan meninggal, Jum'at, (30/5/2025) sekira pukul 07.45 WIB di dalam kamar rumahnya. 

"Pelaku pembunuhan tersebut berinisial AG alias Paimin Alias Gundi (30) berhasil kami tangkap di RM. Gunung Sari Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Sabtu, (7/6/2025) sekira pukul 05.00 Wib dan S alias Rizal alias Kunting (26) di tangkap di KM 30 Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Senin (23/6/2025) sekira pukul 21.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Asahan melalui Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan, Sabtu (28/6/2025). 

Asido Nababan juga menerangkan, kejadian penemuan mayat tersebut berawal saat saksi Ngadikin dan Sarminatu hendak berangkat ke ladangnya bersama dengan korban, namun korban tidak kunjung datang sehingga saksi berinisiatif mendatangi rumah korban yang tidak jauh dari rumah saksi. Setiba di rumah korban, saksi langsung memanggil nama korban, namun tidak ada menjawab panggilan tersebut dan kemudian saksi Sarminatu memeriksa ke dalam rumah melalui pintu belakang dan saat di kamar belakang, saksi melihat korban dengan posisi tidur telungkup dimana kedua kaki korban diikat dengan celana training dan kedua tangan korban juga di ikat dengan potongan karet ban dan baju kemeja menutupi mulut korban. 

Selanjutanya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Kisaran. Akibat kejadian tersebut, Darman yang telah meninggal dunia selanjutnya dievakuasi dan dilakukan autopsi di RS. Bhayangkara Medan. Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, Sabtu (7/6/2025) tim berhasil mengetahui Identitas pelaku dan sekira pukul 05.00 WIB. Tim berhasil mengamankan pelaku Andika di RM. Gunung Sari Dua Desa Simpang Empat Kec. Simpang Empat Kab. Asahan. 

"Dari hasil Interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban bersama rekannya bernama Rizal alias AS," ucap Asido. 

Lanjutnya, sementara itu pelaku Rizal alias kunting yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil ditangkap pada hari Senin (23/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB, dimana tim tiba di Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau dan selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian setempat lalu melakukan penyelidikan di Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau. 

"Dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki mengaku bernama Supriadi Als Rizal Als Kunting dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah vape dan 1 (satu) buah liquid yang merupakan barang yang diperolah dari uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," imbuhnya.

Asido Nababan mengatakan, bahwa kedua tersangka melakukan pencurian uang sebanyak Rp.6 juta yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Rijal berperan memutup bagian mulut dan hidung korban dengan menggunakan kain sedangkan pelaku Andika Als Gundik berperan mengikat kedua kaki dan kedua tangan korban. Dari hasil kejahatan tersebut tersangka Supriadi Als Rizal Als Kunting memperoleh uang sebesar Rp.3 juta. 

"Kini kedua pelaku pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia telah berada di tahanan Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kita akan kejar seluruh penjahat sampai ke lobang semut sekalipun," tandas Ipda Asido Nababan. (A1)