DICIDUK: Petugas gabungan menciduk pelaku calo pembuatan SIM palsu, Jumat (23/5/2025).(Foto Dok/Polrestabes)
Reportasesatu.id-Medan||
Polrestabes Medan melalui unit Regident Satlantas dan Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Subnit Tipiter Sat Reskrim menciduk 2 calo pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu dalam satu penggerebekan di dua lokasi di Medan, Jumat (23/5/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
Diketahui kedua pelaku berinisial OIM (48) warga Jalan H Mohammad Said Gang Mesjid Kelurahan Sidorame Barat 1, Kecamatan Medan Perjuangan dan IML (42) warga Jalan Dorowati Lorong Gereja Sidorame Barat 1, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari kedua pelaku turut disita sejumlah barang bukti.
Berdasar informasi yang dihimpun di Kepolisian, Sabtu (24/5/2025), penggerebekan di lokasi pembuatan SIM palsu tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya pembuatan SIM palsu di Jalan Mahoni Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
Di Jalan Mahoni, petugas meringkus pelaku OIM. Dari pengakuan pelaku terungkap nama IML. Tak butuh waktu lama, Kanit Pidsus Iptu Andik Wira dan Kanit Regident, Iptu Janitra Giri, Panit Regident, Ipda Irnawan Sinulingga, Panit Tipidter, Ipda Muhammad Faizal dan sejumlah petugas lainnya langsung melakukan pengembangan.
Di lokasi, tim gabungan berhasil meringkus tersangka IML yang sedang mengerjakan pembuatan SIM palsu sesuai pesanan di Warnet Agung Jalan IAIN tepatnya di depan pintu masuk Kampus UIN SU.
Dari tangan IML disita 1 lembar SIM B1 umum yang diduga palsu atas nama Ahmad Sukri.
Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan di kos-kosan Jalan Sei Deli, Kecamatan Medan Barat. Di lokasi ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 1 lembar STNK, 2 HP, uang tunai Rp 700.000, 1 BPKB Mobil, 3 lembar SIM, 1 gunting, 1 pisau cutter, 1 gulung stiker bening, 1 lembar kertas pasir halus, 32 data calon pemohon SIM palsu, 2 lembar KTP dan 2 lembar ATM.
Saat diinterogasi, pelaku OIM mengaku baru satu kali bekerja sama dengan IML dalam pembuatan SIM palsu.
"Baru kali ini kami membuat SIM palsu dan sudah berjalan 1 tahun," bebernya.
Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Sat Reskrim Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
Terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi terkait penangkapan kedua terduga pemalsu SIM tersebut belum bersedia memberikan komentarnya. Hal itu dikarenakan kasus pengungkapan pembuatan SIM palsu itu nanti akan dirilis oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
"Nanti akan dirilis sama Kasat Reskrim," kata AKBP I Made.
Namun demikian, Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat jangan percaya akan iming-iming terkait orang yang bisa bantu proses percepatan pembuatan SIM/peningkatan golongan SIM.
"Hati-hati terhadap calo, tetap ikuti prosedur dan persyaratan-persyaratan dalam pembuatan SIM," imbaunya.
Kasat Lantas juga memberikan kiat-kiat khusus menghadapi calo dan tips membuat SIM dengan mudah, yakni tolak dengan tegas, jangan mudah terpengaruh oleh tawaran calo. Ikuti prosedur resmi, pastikan anda mengikuti prosedur pembuatan SIM yang resmi. Jangan memberikan uang kepada calo. Laporkan calo jika anda menemukan calo, laporkan kepada pihak berwenang. Tetap sabar dan tenang, jangan terbawa emosi saat menghadapi calo.
"Untuk membuat SIM dengan mudah, penuhi persyaratan dan pastikan anda memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Belajar dengan giat untuk menghadapi ujian teori. Latihan praktek mengemudi untuk meningkatkan kemampuan. Datang lebih awal ke kantor Satpas untuk menghindari kerumunan. Dengan mengikuti kiat-kiat di atas, anda dapat menghadapi calo dengan lebih percaya diri dan membuat SIM dengan lebih mudah," pungkasnya. (A1)