DITANGKAP: Pelaku cabul berinisial RHS (41), warga kampung Kristen Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang ditangkap Polresta Deliserdang.(Foto Dok/ Polresta DS)
Reportasesatu-Deliserdang||
Polresta Deliserdang melalui Sat Opsnal Reskrim amankan seorang tersangka tindak kejahatan kesusilaan terhadap anak berinisial RHS (41), warga kampung Kristen Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan ini berawal, Senin (22/07/2024) ketika korban yang diantar oleh guru sekolahnya pulang ke rumah di Kecamatan Lubukpakam. Guru tersebut menemui ayah korban dan mengatakan bahwa korban telah hamil.
Sang ayah yang terkejut kemudian menanyakan langsung kepada korban yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku RHS.
Merasa keberatan mendengar hal tersebut, ayah korban kemudian membuat laporan ke Mapolresta Deliserdang.
Selanjutnya Sat Reskrim Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku. Pada hari Jumat (6/12/2024) Tim Opsnal PPA dan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil mengamankan tersangka di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuan Batu Selatan (Labusel) dan digelandang ke Kantor Sat Reskrim Polresta Deliserdang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pengakuan korban, pencabulan tersebut telah dilakukan berulang kali oleh pelaku di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam sejak tahun 2018 saat korban masih duduk di bangku SMP Kelas I hingga tahun 2024 ini.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar SIK, MH membenarkan kejadian tersebut.
"Benar tersangka telah mengakui perbuatannya yang sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ujarnya.
Terhadap pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana pencabulan anak atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2026 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf b,c UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual", tutupnya. (A1)