Medan-Reportasesatu.id
Polda Sumut menyebutkan penanganan hukum terhadap Edy Suranta Gurusinga alias Godol mulai dari penetapan tersangka hingga pelimpahan ke Kejaksaan(P21) sudah sesuai prosedur.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan harianSIB.com, Senin (15/4/2024) malam.
"Proses hukum terhadap Godol sesuai mekanisme dan prosedur. Polisi tentu menetapkan yang bersangkutan berdsarkan minimal 2 alat bukti," ujarnya
Selanjutnya saat ditanya beredarnya berita ajakan berpartisipasi untuk keadilan Godol pada Selasa (16/4/2024), Hadi menyebut menghargai warga yang memberi pendapat di depan umum namun dengan aturan tertentu.
"Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nah Pemberitahuan tersebut disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai yang telah diterima oleh Polri," jelasnya.
Menurut Hadi, perlu diketahui bahwa ada jenis demonstrasi yang dilarang yaitu Demo yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan, Demo di lingkungan istana kepresidenan, Demo di luar waktu yang ditentukan, Demo tanpa pemberitahuan tertulis kepada polri dan Demo yang melibatkan benda-benda yang membahayakan.
"Jadi cek dan ricek itu penting," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui Edy Suranta Gurusinga alias Godol ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dalang kerusuhan PKN dan IPK di Pancurbatu dan kepemilikan senjata api ilegal.
Berkas perkara Godol telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa atau P21 dan pada Rabu (3/4/2024) tersangka godol dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. (A1)