BERSALAMAN: Pelaku pemukulan, Ibrahim Maryabaya bersalaman dengan korban, Surya Yudistira di Mapolsek Medan Kota. (Foto Ist)
Medan-Reportasesatu.id
Polsek Medan Kota diduga lepas dengan alasan berdamai, Ibrahim Maryabaya (47), anggota ormas FKPPI yang memukul petugas parkir, Surya Yudistira (36) di halaman Hotel Grand Antares, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (27/2/2024) dan ditangkap pada Jumat (8/3/2024).
Plh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bambang Wahid saat dikonfirmasi terkait tangkap lepas tersebut berdalih pelaku dan korban sudah berdamai.
"Mereka sudah berdamai, kenapa rupanya?," jawabnya dengan angkuh sembari menutup telepon, Minggu (10/2/2024) sore.
Sementara Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat ditanyakan kebenaran rilis yang dikirim dengan dugaan dilepas Polsek Medan Kota terkesan tidak mengetahui.
"Kapan dilepas," tanyanya, Minggu (10/3/2024) malam.
Ketika ditanya berita yang dikirim Bid. Humas Polda Sumut kontradiksi dengan keadaan yang terjadi di Polsek Medan kota, Hadi menjawab baket yang dikirim itu yang dinaikkan.
"Iya baket yang kita terima pelaku diamankan, jadi itulah yang kita naikkan," jelasnya.
Hadi sepertinya menekankan bahwa pihaknya tidak mengetahui hal yang terjadi.
"Baket yang saya terima, pelaku ditangkap polsek, jadi itu yang kami gasak," tandasnya sembari memberi sinyal akan mendalaminya.
Terpisah, korban Surya Yudistira (36) membenarkan terkait perdamaian antara korban dan pelaku.
"Iya bang," ujarnya.
Saat ditanyakan waktu antara melangsungkan perdamaian, Surya tidak menjawab dengan alasan masih sakit.
"Pikiran dan tubuh saya sedang tidak sehat," ucapnnya sembari mengatakan hanya itu yang dapat disampaikan.
Diketahui sebelumnya, Bid Humas Polda Sumut merilis berita yang sudah dinaikkan rekan-rekan jurnalis terkait perkembangan kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Medan Kota.
Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap Ibrahim Maryabaya (47), anggota ormas FKPPI yang memukul petugas parkir, Surya Yudistira (36), di halaman Hotel Grand Antares, Medan, Selasa (27/2/2024). Pelaku penganiayaan tersebut ditangkap Jumat (8/3/2024).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan korban penganiayaan mengalami luka memar di bagian bibir atau mulutnya. Pelaku Ibrahim Martabaya sebelum sudah pernah dihukum dalam kasus pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pelaku kita tangkap di areal Hotel Grand Antares sedang duduk-duduk bersama kawan-kawannya usai mendapat informasi keberadaan bersangkutan. Negara tidak boleh kalah," pungkas Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (10/3/2024). (A1)