DIBOYONG: MB pelaku penganiayaan terhadap jukir Hotel GA, Surya diboyong ke Mapolsek Medan Kota usai ditangkap di lobi Hotel GA Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (8/3/2024). (Foto: Dok/A1)
Medan-Reportasesatu.id
Polsek Medan Kota berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Surya Yudistira, juru parkir (Jukir) Hotel GA yang berinisial MB, Jumat (8/3/2024) sekira pukul 12.30 WIB.
Setelah dikejar selama 10 hari, akhirnya MB ditangkap saat bersama dengan beberapa rekannya berada di lobi Hotel GA Jalan SIsingamangaraja Medan.
Di lokasi saat penangkapan sempat terjadi adu argumentasi namun dengan sigap personel polisi meminta pelaku menjelaskannya di Mapolsek Medan Kota.
Selanjutnya MB diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk dimintai keterangan sebagai pelaku penganiayaan terhadap jukir Hotel GA.
Plh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Torang P Sirat saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan tersebut.
"Benar, kita sudah tangkap MB tadi siang," ujarnya Jumat (8/3/2024).
Lanjutnya, saat ini MB masih diperiksa oleh penyidik terkait peranannya pada aksi penganiayaan tersebut.
"Hingga saat ini, pelaku masih kita mintai keterangan," ucapnya.
Saat ditanyakan apakah MB akan ditahan, menjawab agar menunggu hasil pemeriksaan.
"Proses pemeriksaan masih berlangsung," tandasnya.
Terpisah, korban penganiayaan Surya mengatakan bersyukur salah seorang pelaku telah ditangkap Polsek Medan Kota.
"Terimakasih dengan sigap Polsek Medan Kota dapat menangkap seorang dari pelaku penganiayaan. Mudah-mudahan semua para pelaku bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," harapnya.
Kasus berawal saat seorang juru parkir (jukir) Hotel GA, Surya Yudistira (36) mengalami penganiayaan oleh seorang yang disebut ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) di areal parkir Hotel GA Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (27/2/2024) lalu.
Akibat penganiayaan tersebut, dua Jukir, Surya dan seorang rekannya mengalami luka dan lebam di wajah serta badannya.
Merasa jadi korban penganiayaan, akhirnya Surya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Kota yang tertuang dalam laporan LP/B/113/II/2024/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumut. (A1)