Medan-Reportasesatu.id
Layanan usulan integrasi yang merupakan bagian dari layanan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas merupakan layanan yang kerap di isukan sebagai layanan yang sarat akan pungutan liar oleh oknum petugas. Opini liar ini terbangun dari paradigma lama masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Kendati demikian Rutan Kelas 1 Medan Kanwil Kemenkumham Sumut memastikan bahwa tidak ada layanan usulan integrasi yang di pungut biaya, bahkan tidak hanya layanan usulan integrasi melainkan juga seluruh layanan yang di berikan kepada wargabinaan dan masyarakat.
"Saya menyampaikan salam dari Kepala Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk seluruh wargabinaan bahwa Rutan Medan menjamin tidak ada pungutan dalam usulan integrasi, juga untuk pemberian remisi, layanan kesehatan dan seluruh layanan lainnya," ujar Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ronny Steven Hutapea pasca memberikan remisi Hari Raya Nyepi kepada warga binaan yang beragama Hindu, Selasa (12/3/2024).
Namun Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan mengawal komitmen Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut yang bebas dari pungutan liar, tidak mengkonsumsi berita bohong yang tidak memiliki bukti dan tidak dapat di pertanggung jawabkan.
Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut juga mengajak masyarakat untuk tidak takut dan tidak ragu untuk melaporkan pelanggaran yang di lakukan oleh oknum petugas sehingga birokrasi yang bersih dan bebas dari pungli dapat terlaksana.(A8)