Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Forkopimda Labuhanbatu Musnahkan Sabu 14,86 Kg Tangkapan Polres dari Perairan Jalur Tikus Labura

Senin, 18 Maret 2024 | Maret 18, 2024 WIB Last Updated 2024-03-19T03:52:12Z

MUSNAHKAN SABU: Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau bersama Wakapolres Kompol H Matondang disaksikan Forkopimda, memusnahkan sabu yang ditangkap Tim Reserse Narkoba dari perairan jalur tikus di Kabupaten Labura, dengan cara memasukkan ke air mendidih, Senin (18/3/2024), di Gedung Serbaguna Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat. (Foto: Dok/Polres) 

Rantauprapat-Reportasesatu.id
Forkopimda memusnahkan sabu 15 bungkus atau seberat 14,86 Kg, tangkapan Tim Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dari perairan jalur tikus Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (18/3/2024). Sabu tersebut disita dari tersangka AG alias Ali (31), penduduk Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuhleidong, Labura, yang terlibat dalam peredaran gelap Narkoba dan tertangkap dari pelariannya di kawasan Provinsi Riau.

"Barang bukti Narkoba yang kita musnahkan hari ini, 15 bungkus plastik besar warna biru bertuliskan 'Number One' seberat empat belas ribu delapan ratus enam puluh koma tiga gram netto," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau didampingi Dandim 0209/LB Letkol Yudi Adiyan Saputro, Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar, Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu HM Jefri Gultom MH, Humas PN Rantauprapat Sapriono MH, Kepala BNNK Labura dan tim Labfor Polda Sumut, dalam konferensi pers, di Gedung Serbaguna Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan dan penyitaan barang bukti sabu tersebut. Menurut AKBP Bernhard, Kamis 22 Februari 2024, Kasat Resnarkoba AKP Roberto Sianturi mendapat informasi dari masyarakat akan masuk narkoba di jalur pantai Kecamatan Kualuhleidong, oleh para pelaku yang memanfaatkan kesibukan Polri dalam pengamanan Pemilu.

"Kemudian dilakukan pengumpulan informasi dari berbagai sumber, dan pelaku diduga akan masuk dari perairan melalui jalur tikus di Dusun Jatuhan Golok, Desa Simandulang Kecamatan Kualuhleidong. Tim Kasat Resnarkoba tiba di lokasi yang diduga menjadi perlintasan tersangka," sebutnya. 

Tim kemudian mengindentifikasi sepeda motor Honda Verza CB 150 nomor polisi BK 2644 JAM dikendarai seorang laki-laki membawa bungkusan karung dari Jatuhan Golok Desa Simandulang menuju arah Kota Tanjungbalai. Tim mengejar dan berusaha menghentikan, namun pengendara itu tidak menghiraukan, bahkan menambah kecepatan sepeda motornya. Tim menghentikan sepeda motor dimaksud dengan menabrakkan mobil yang ditumpangi, sehingga sepeda motor lelaki itu terjatuh dan pelaku melarikan diri ke perkebunan sawit warga. Tim bersama warga kemudian melakukan pencarian, namun tidak berhasil menemukan pelaku. 

Setelah dilakukan pemeriksaan isi karung, diketahui Narkoba jenis sabu sebanyak 15 bungkus merk Number One. Tim mengamankan dan membawa barang bukti sabu serta sepeda motor pelaku ke Polres Labuhanbatu. Laki-laki pembawa sabu itu kemudian ditetapkan tersangka.

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan tersangka. Tersangka dirangkap 9 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Tersangka mengaku membawa sabu 15 bungkus dari pinggiran sungai Jatuhan Golok untuk diserahkan kepada seseorang penduduk Sungai Loba, Kabupaten Asahan, dengan upah antar Rp15 juta.

"Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun," sebutnya. 

Kapolres menambahkan, dalam perkara ini, barang bukti sabu 15 bungkus yang disita seberat 14.973,3 gram, berdasarkan penimbangan di Perum Pegadaian Rantauprapat. Namun 113 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut dan barang bukti ke persidangan. 

Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan Forkopimda bersama Ketua PWI dan pengurus lembaga penggiat anti Narkoba dengan cara memasukkan sabu ke air mendidih. Tersangka Ali dan barang bukti sepeda motor Honda Verza CB 150 juga diperlihatkan kepada sejumlah wartawan dan Forkopimda. (A1)