Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Diduga Korupsi Rp 8 M, Penyidik Pidus Kejari Medan Tahan Mantan Bendahara Pengeluaran BLU RS Adam Malik

Rabu, 27 Maret 2024 | Maret 27, 2024 WIB Last Updated 2024-03-27T18:34:02Z

DITAHAN: Tersangka AD, digiring petugas Kejari Medan untuk dilakukan
penahanan di Rutan, Rabu (27/3-2024). (Foto: Dok/Kasintel Kejari
Medan)

Medan-Reportasesatu.id
Tim jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari ) Medan, Rabu
(27/3-2024), melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum(BLU) RSP H Adam Malik  Medan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 8 miliar, terkait Pengelolaan Keuangan Negara pada BLU di RSUP H Adam Malik Tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH  melalui
Kasi Intelijen (Kasintel) Dapot Dariarma SH MH menyampaikan, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan tahap penyidikan dengan
alasan, karena tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana.

“Penyidik memutuskan melakukan penahanan di Rutan atas terhadap
tersangka AD selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 27 Maret 2024 sampai tanggal 15 April 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Medan di Tanjung Gusta”, sebut Kasintel Dapot Dariarma, sebagaimana dalam siaran persnya via WatsApp kepada
wartawan, Rabu (27/3-2024.

Disampaikannya, modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H Adam Malik
Medan, akan tetapi tidak disetorkan ke kas Negara. Selain itu juga
tidak membayarkan terhadap 12 (dua belas) transaksi, yang telah
dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga.

Menurut Kasintel Kejari Medan, dari pemeriksaan penyidik, seluruh dana
BLU tersebut disinyalir digunakan tersangka AD. Perbuatan tersangka
diduga telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sesuai
dengan laporan hasil pemeriksaan investigasi  dalam rangka
penghitungan  kerugian negara atas dugaan Tipikor pengelolaan keuangan negara pada Bendahara Pengeluaran BLU di RSUP H Adam Malik Tahun 2018
Nomor : 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal : 16 Februari 2024, sebesar
Rp.8.059.455.203.

“Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, kata Dapot Dariarma.

Ditambahkannya, dalam perkara ini  tidak tertutup kemungkinan jumlah
tersangka bertambah  sesuai perkembangan hasil pemeriksaan, karena masih terus dilakukan pengembangan dalam penyidikan. (A1)