DIAMANKAN: Seorang tersangka berinisial DS Alias D (38), saat diamankan bersama barang bukti di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Senin (25/3/2024) malam. (Foto: Dok/Humas)
Tanjungbalai-Reportasesatu.id
Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus satu orang laki laki berinisial DS Alias D (38), pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan, pada hari Senin (25/3/2024) sekitar pukul 21.15 WIB.
Tersangka merupakan warga Jalan Arwana Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SIK, melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari pesan Whatsapp dan telepon salah seorang warga terhadap dirinya yang menyebutkan ada yang menjual narkotika di lokasi tersebut.
"Warga telepon langsung ke saya, tentang seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di Jalan Pancing. Selanjutnya saya memerintahkan Kanit 1 dan 2 untuk melakukan penyelidikan tentang laporan pengaduan tersebut," kata Kasat, kepada harianSIB.com Selasa (26/3/2024).
Sambung Kasat, dengan teknik undercover buy petugas yang menyamar dengan memesan Rp. 100 Ribu kepada tersangka DS Alias D. Ketika tersangka hendak menyerahkan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar, langsung dilakukan penangkapan.
"Dilakukan penggeledahan badan menemukan uang tunai Rp. 150 Ribu di kantong sebelah kanan tersangka. Selanjutnya penggeledahan rumah yang di dampingi kepling dan menemukan 3 bungkus plastik kecil klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok merek CLUB X yang didalamnya berisi 1 bungkusan plastik klip transparan kosong, dan 2 unit handphone," bebernya.
"Saat diintrogasi, tersangka DS mengatakan bahwasannya ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang perempuan bernama W (Lidik) sebanyak 2 gram seharga Rp. 400 ribu per gram dengan total Rp. 800 Ribu dan akan dibayarkan setelah sabu tersebut laku terjual. Kami juga sempat mengunjungi rumah bernama W yang dimaksud, namun kosong," lanjutnya.
Saat ini, tersangka DS beserta barang bukti di Kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kasat. (A1)