Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

19 Orang Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Senin, 11 Maret 2024 | Maret 11, 2024 WIB Last Updated 2024-03-11T15:17:58Z

FOTO BERSAMA: Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (KasieYantah) Rutan I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ronny S Hutapea foto bersama 19 orang yang terima remisi, Senin (11/3/2024). (Foto Dok/ Kemenhumkam)

Medan-Reportasesatu.id

Sebanyak 19 orang warga binaan yang beragama Hindu Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut terima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 dan 1 orang di antaranya langsung bebas, Senin (11/3/2024).

Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, bertindak selaku Inspektur Upacara, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (KasieYantah) Rutan I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ronny S Hutapea, Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan (Kasubsi Adper), Nico B Nainggolan selaku pemimpin upacara serta seluruh Jajaran Staff Registrasi beserta warga binaan yang mendapat remisi.

Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis oleh Kasieyantah kepada perwakilan warga binaan, dengan rincian 3 orang menerima remisi 15 hari, 16 orang menerima remisi 1 Bulan, dan 1 orang di nyatakan langsung bebas.

Kasie Yantah Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ronny S Hutapea yang bertindak sebagai Inspektur Upacara menyampaikan pemberian remisi kepada warga binaan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

'Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat, kedepannya di harapkan aturan hukum dan norma norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat dikemudian hari," ujar Ronny.

Ronny juga menambahkan bahwa pemberian remisi itu merupakan hak warga binaan, semua prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan, dan semua itu gratis.

"Kami memastikan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan adalah bagian dari hak mereka yang di atur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua proses pemberian remisi ini di laksanakan dengan transparansi dan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang ada, tanpa memungut biaya apapun," tutup Ronny (A8).