Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Buron 1,5 Bulan, Polres Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Berujung Meninggal Dunia

Selasa, 27 Februari 2024 | Februari 27, 2024 WIB Last Updated 2024-02-27T09:50:56Z

DITANGKAP: Dimas (19) pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil ditagkap setelah menjadi buronan selama 1,5 bulan, Senin (26/2/2024). (Foto Dok/ Polres Belawan)

Belawan-Reportasesatu.id
Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Dimas (19) pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Senin (26/2/2024) setelah menjadi buronan selama 1,5 bulan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Reskrim, IPTU Riffi Noor Faizal, STRK., SIK, Selasa (27/2/2024).

"Tersangka Dimas berhasil ditangkap di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tersangka melarikan diri sejak melakukan penganiayaan pada tanggal 5 Januari 2024 di Jalan Selebes pada pukul 03.00 WIB yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya sembari menyebut saat ini tersangka masih dalam perjalanan dari Provinsi Riau untuk dibawa ke Mapolres Belawan. 

Lanjutnya lagi, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Penangkapan ini merupakan bukti dari komitmen Polres Belawan menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban tindak kriminalitas di wilayahnya," pungkasnya sambil mengimbau agar masyarakat terus memberikan informasi yang dapat membantu dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. (A1)