Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan Jalan Sei Belutu, Kuasa Hukum Pelapor Minta Kasus Dilanjutkan

Kamis, 30 Juli 2026 | Juli 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T12:36:51Z

PENUHI UNDANGAN: Kuasa hukum Alimin yaitu Supesoni Mendrofa memenuhi undangan gelar perkara khusus kasus penyerobotan lahan milik pelapor, Alimin, di Mapolda Sumut, Kamis (30/7/2026).(Foto:Dok/A1)

Reportasesatu.id-Medan||
Polda Sumut melalui Unit 2 Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum melakukan gelar perkara khusus kasus penyerobotan lahan milik pelapor, Alimin, Nomor: LP/B/724/V/2025/SPKT/Polda Sumut di Mapolda Sumut, Kamis (30/7/2026).

Di hadapan wartawan, kuasa hukum pelapor, Supesoni Mendrofa usai mengikuti gelar perkara khusus menyampaikan apresiasi kepada pihak Polda Sumut.

"Kami menyampaikan apresiasi setingi-tingginya kepada Kapolda Sumut terutama kepada penyidik yang melakukan gelar perkara hari ini," ujarnya.

Sebutnya, dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyerahkan beberapa bukti atas perkara itu agar ditindaklanjuti. 

"Dalam gelar, kami menyampaikan bukti-bukti terhadap perkara agar dilanjutkan ke tahap sidik karena kami menilai ada dugaan pemalsuan surat karena surat keyerangan yanah (SKT) yang mereka miliki sudah dibatalkan pada tahun 1993 tetapi tetap digunakan," ucapnya.

Ia juga menyebut objek yang dimiliki pelapor berbeda dengan objek yang dimaksud berdasar surat terlapor.

"Kami meminta kasus ini dilanjutkan. Karena objek kami nilai berbeda dengan yang mereka maksud. Jadi kami minta dilakukan cek di lapangan aga proses di kepolisian transparan akuntabel l dan profesional. Jangan berpihak, benar- benar diteliti dengan baik," tegasnya seraya mengingatkan agar jangan ada pihak yang mencoba membackup kasus tersebut.

Supesoni juga mengatakan masih menunggu hasil gelar perkara khusus tersebut.

"Sudah didengar tadi pendapat ahli jadi kami berharap hasil gelar perkara tadi bisa dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," tukasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi terkait gelar perkara tersebut mengatakan untuk mengetahui duduk perkaranya.

"Gelar perkara khusus kasus tersebut digelar untuk mengetahui duduk masalah dengan menghadirkan para pihak. Dan untuk hasilnya silahkan ditunggu," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya berdasar laporan yang tertuang dalam Nomor: LP/B/724/V/2025/SPKT/Polda Sumut tettanggal 14 Mei 2025, Alimin melaporkan MH atas dugaan keterangan palsu, membuat surat autentik palsu, akta palsu sesuai dengan KUHP pasal 263 dan 266.

Berdasar keterangan pelapor, asal usul/warkah tanah MH, pada 1953 berada di sebelah barat sungai. Namun pada 1991 dengan memberikan keterangan palsu, merubah letak bidang tanah menjadi sebelah timur sungai Selayang.

Disebut pelapor, pada 2013 bersama Budi Priyanto (saksi) membeli sebidang tanah dengan luas 4,865 M2 di Jl. Sei Belutu, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal sesuai dengan Surat Sertifikat Hak Milk (SHM) No. 509, 871 dan 510.

Sementara asal mula objek tanah milik MH berada di Jl. Sei Sikambing A Pasar IX (tahun 1953), sesuai surat pemberian hak antara Sofjan bin Sahmo Pawiro kepada Soeratman Bin Sahmo Pawiro pada 14 Maret 1953. Baru pada 1991, objek tanah diubah dan/atau disebutkan berbatasan dengan Sei Belutu, sesuai SKT No. 591.1/9 tanggal 6 September 1991, atas nama Nurdin Sarifuddin.

Pada 23 Mei 1993 Nurdin Sarifuddin meninggal dunia, lalu pada 1 Maret 1994 Lurah Tanjung Rejo membuat Surat Keterangan No. 593/37/1994 atas nama Nurdin Sarifuddin ( pada Hal  Nurdin Sarifuddin sudah meninggal di tahun 1993) Nurdin Sarifuddin dianggap masih hidup menyatakan menguasai tanah tersebut dan tidak dalam masa silang sengketa kepada pihak manapun.

Pada 26 Maret 1994, ahli waris Nurdin Sarifuddin membuat Akta Pengoperan dan pelepasan Hak No. 30 di hadapan notaris, kepada Ferry Satmoko. 

Lalu, 14 Mei 1995 alm. Ferry Satmoko dan MH (terlapor) menjaminkan tanah di Sei Belutu, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal dengan menggunakan SKT No. 591.1/5KT/9/1991 seluas 4.380 M2 atas nama Nurdin Sarifuddin. (A1)