Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polresta Deliserdang Tangkap 3 Kurir, Amankan 53 Kg Lebih Sabu

Senin, 27 April 2026 | April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-04-27T16:59:18Z

BERI PENJELASAN: Kombes Pol Hendria Lesmana didampingi Wakapolresta, AKBP Juliani Prihartini dan Kasat Narkoba, Kompol Fery Kusnadi menyampaikan penjelasan pengungkapan 35 Kg lebih narkoba saat paparan di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Senin (27/4/2026). (Foto:Dok/A1)

Reportasesatu.id-Deliserdang||
Polresta Deliserdang melalui Satres Narkoba berhasil menggagalkan peredaran 4 jenis narkotika jaringan internasional dari Malaysia yang masuk melalui pelabuhan tikus Tanjungleidong di Tanjungbalai ke Lubukpakam.

Dari hasil introgasi dari para pelaku, narkoba tersebut akan diedarkan di Lubukpakam sekitarnya yang terdiri dari 50 bungkus plastik warna gold bergambar durian merek Freeso-dried Durien, berisi sabu seberat 53.217 gram atau 53 Kg lebih.

Kemudian, ada 31 bungkus narkotika jenis Liguid Catridge Vape sebanyak 3.249 unit terdiri dari, 30 bungkus merek Lamborgini sebanyak 2.982 unit dan satu bungkus merek Ninja berisi 267 unit, serta 35 bungkusan saset narkotika jenis happy water. 

Selain itu, dua bungkus plastik transparan berisi 9.112 butir narkotika jenis pil ekstasi merek rolex terdiri dari satu bungkusan berisi 5.000 pil ekstasi warna orange dan warna hijau sebanyak 4.112 butir pil ekstasi.   

Kombes Pol Hendria Lesmana didampingi Wakapolresta, AKBP Juliani Prihartini dan Kasat Narkoba, Kompol Fery Kusnadi menyampaikan narkoba dalam jumlah besar tersebut diperoleh dari 3 kurir dimana satu orang di bawah umur.

"Empat jenis narkotika itu disita dari 3 orang kurir berinsial J alias I (27), R (28) dan seorang anak dibawah umur berinsial M alias N (17) ketiganya merupakan warga Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat," ujar Kapolresta saat paparan di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Senin (27/4/2026).

Lanjutnya, selain itu diamankan mobil yang digunakan kurir yaitu Avanza warna putih BK 1682 QR, serta 2 handphone dan satu iphone 14 promax. 

Disebutnya, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan intelijen Polresta Deliserdang bahwa akan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Tanjungleidong ke Lubukpakam.

"Atas informasi itu, Satres Narkoba Polresta Deliserdang membentuk tim untuk memantau pergerakan pelaku dari Tanjungleidong, Tanjungbalai, masuk tol Kisaran hingga menuju tol Lubukpakam. Tiba di pintu keluar tol Lubukpakam, tim langsung menghadang dari depan dan belakang mobil, dan menangkap 3 kurir bersama seluruh barang bukti, Senin, 20 April 2026 pukul 01.30 WIB," tuturnya.

Tambahnya, ketiga tersangka kurir kini masih menjalani pemeriksaan, tersangka J alias I dan R terancam hukuman mati atau paling lama seumur hidup. Sedangkan untuk tersangka N yang merupakan anak dibawah umur, terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 Tahun. 

"Hasil pemeriksaan terhadap 3 tersangka, narkotika itu dijemput dan diterima dari seseorang berinsial X (Lidik) di  Tanjungleidong dan dibawa untuk diserahkan ke seseorang inisial B di Lubukpakam," pungkas Kasat Narkoba, Kompol Fery Kusnadi mengakhiri. (A1)