Polda Sumut (Ist)
Reportasesatu.id-Medan||
Polda Sumut masih terus mendalami motif pembacokan jaksa Kejari Deliserdang, Jhon Wesly Sinaga yang terjadi di Ladang sawit milik Jhon Desa Perbahingan Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdangbedagai, Sabtu (24/5/2025) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan kasus tersebut masih terus didalami.
"Tunggu saja, motif kasus tersebut terus masih terus didalami," ujarnya, Kamis (5/6/2025) sore.
Sementara itu, kuasa hukum pelaku Kepot, Dedi Pranoto, SH, MH menyebut ada bukti transferan uang sebesar Rp6 juta yang diberikan saksi D ke rekening seorang honorer di Seksi Pidum Kejari Deliserdang berinisial M.
"D ini mengirimkan uang sebesar Rp6 juta ke rekening M honorer di Seksi Pidum Kejari Deliserdang yang diduga disuruh jaksa Wesly," ucapnya saat menyerahkan berkas tambahan kepada penyidik Polda Sumut, Kamis (5/6/2025) pagi.
Dedi mengungkapkan, penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut masih mendalami peristiwa tindak pidana pembacokan yang dialami jaksa dan ASN tersebut.
"Saat ini ketiga pelaku pembacokan yakni Kepot, Gallo, dan Bendil masih diperiksa penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan pengakuan para pelaku masih tetap motif pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesly Sinaga itu karena diduga pelaku merasa kesal kerap diperas korban," tandasnya.
Dijelaskannya, pelaku Kepot pada Tahun 2024 lalu terjerat tiga kasus yang ditangani Jhon Wesly Sinaga, yakni penganiayaan (351 KUHP), dan dua kasus pengerusakan (406 KUHPidana)
"Pelaku Kepot kerap dimintai uang diduga untuk melobi perkara yang sedang ditangani Jaksa Jhon Wesly Sinaga. Pernyataan klien saya, ada diminta Rp60 juta, Rp40 juta, dan Rp30 juta," sebutnya.
Lanjutnya, terakhir jaksa itu meminta burung sehingga pelaku merasa kesal. Kepot berpikiran seperti dijadikan ATM dan sakit hati.
Dedi menyebut, penyidik juga telah mendengar pengakuan dari dua orang saksi kunci yang mengetahui dugaan pemerasan oleh oknum jaksa tersebut.
"Kedua saksi yang diminta keterangannya itu sangat kenal dengan korban (jaksa) dan termasuk ada salah satu saksi turut membantu dana Rp25 juta kepada pelaku Kepot terkait permintaan jaksa sebesar Rp40 juta," imbuhnya sembari menyebut penyaluran uang diberikan secara tunai melalui orang kepercayaan Jhon Wesly Sinaga, yakni honorer Kejari Deliserdang.
Disinggung mengenai apakah pelaku Kepot mengenal Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang disebut-sebut turut terlibat dalam pembacokan itu, Dedi menuturkan bahwa Kepot hanya sebatas mengenal Godol karena pernah bersama-sama di dalam lapas dan tidak lebih dari itu.
"Tujuan pelaku membacok korban hanya memberikan pelajaran, bukan untuk membunuh," tandasnya sembari berharap agar kasus pembacokan yang diotaki kliennya dapat diproses secara transparan dan mendalam, tanpa intervensi dari pihak manapun sekaligus mengapresiasi penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut yang sangat transparan dalam menangani perkara pembacokan jaksa tersebut. (A1)