DIAMANKAN: Seorang pria tersangka pengedar sabu berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (25/3/2024) setelah ditangkap dari kawasan Kelurahan Mabar, Mesan Deli.(Foto Dok/Polres Belawan)
Belawan-Reportasesatu.hc
Seorang pria, N (23) warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, terduga pengedar sabu, diringkus Satnarkoba Poĺres Pelabuhan Belawan, berikut barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, sebelas bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp 90 ribu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH kepada wartawan Senin (25/3/24) mengatakan, N berikut barang bukti ditangkap ketika berada di kawasan Lingkungan 15, Kelurahan Mabar, Medan Deli.
"Dari hasil penggrebekan, kami menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu, 11 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet yang ujungnya runcing, dan uang tunai Rp 90.000, diduga hasil penjualan sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Guna pengusutan lanjut, N yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(A1)