Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Sempat Menang Praperadilan, Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Kembali Ditangkap Polisi

Jumat, 23 Februari 2024 | Februari 23, 2024 WIB Last Updated 2024-02-23T12:50:05Z
BERI KETERANGAN : Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Riffi Farizal memberikan keterangan baru-baru ini terkait ditangkapnya kembali pelaku penggelapan uang perusahaan, yang sempat menang gugatan praperadilan.(Foto Dok/Polres Belawan)

Belawan-Reportasesatu.id
Meski sempat diputuskan menang dalam gugatan praperadilan oleh PN Lubuk Pakam Nomor 15/pid.pra/2023/PN LBP,  yang diterbitkan Senin, 16 Oktober 2023, CS (43) warga Medan Area akhirnya kembali ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan terkait dugaan kasus penggelapan uang di PT Karya Anugrah Sejati Pratama (KASP) berlokasi di KIM 2.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Riffi Farizal kepada wartawan, Jumat (23/2/2024) membenarkan, CS telah ditangkap kembali, setelah pihaknya melakukan penyidikan kembali dan menemukan bukti baru dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan, PT KASP.

Lebih lanjut dikatakannya, walaupun CS telah dinyatakan menang dalam gugatan praperadilan, namun pihak PT KASP tidak mencabut laporan pengaduan atas kasus dugaan penggelapan uang di perusahaan tersebut, sehingga penyidikan terus berjalan.

Bahkan menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, berkas perkara kasus dugaan penggelapan uang perusahaan tersebut telah rampung dan sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Sementara itu, kuasa hukum PT KASP, Muhammad Asri Ridho kepada wartawan mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi Polres Pelabuhan Belawan yang melakukan penangkapan kembali terhadap terlapor CS  sempat memenangkan gugatan praperadilan atas dugaan penggelapan uang perusahaan.

 Disebutkannya, CS yang merupakan karyawan PT KASP dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan pada 7 Agustus 2023 atas dugaan penggelapan uang perusahaan, namun pria tersebut dikeluarkan dari tahanan, setelah menang dalam gugatan praperadilan.(A1)