Reportasesatu.id-Medan||
Langkah hukum Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng mentok. Upaya kasasi terdakwa korupsi lahan di Langkat ditolak Mahkamah Agung. Vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp797,6 miliar tetap berlaku.
Putusan MA Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 tanggal 21 Mei 2026 itu sekaligus menutup jalan banding dan kasasi. Kasasi Jaksa Kejari Langkat juga dinyatakan tidak dapat diterima.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa ALEXANDER HALIM... Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara kasasi Rp2.500," demikian bunyi amar putusan yang diterima PN Medan 23 Juli 2026 dan diberitahukan 3 Agustus 2026.
Selain 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, hakim mewajibkan Akuang membayar uang pengganti Rp797.686.372.298,42.
Ini poin krusialnya, jika dalam 1 bulan setelah putusan inkrah tidak dibayar maka seluruh harta Akuang akan disita dan dilelang. Jika masih kurang, hukumannya ditambah 5 tahun penjara.
Perkara 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn ini berawal dari dugaan korupsi lahan di Kabupaten Langkat. Barang buktinya antara lain dokumen dan sertifikat tanah di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut serta di Desa Tapak Kuda, Kec. Tanjung Pura.
Meski sudah kalah di kasasi, Akuang belum menyerah. Pada 21 Mei 2026, SIPP PN Medan mencatat ia mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
"PK tidak menunda eksekusi. Sambil PK berjalan, maka putusan dijalankan," kata advokat senior Raja Napitupulu, SH, MH.
Hal senada disampaikan Guru Besar FH USU Prof. Dr. Oka Saidin SH, MH. "Dalam praktik dituntut penerapan prinsip kehati-hatian. Untuk menjaga-jaga jika putusan PK berbeda," ujarnya.
Hingga Jumat (4/9/2026), saat dikonfirmasi awak media terkait rencana eksekusi, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Asbach SH., MH memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.
Fakta di lapangan, sampai berita ini ditayangkan, Akuang masih bebas berkeliaran dan belum dieksekusi, meski putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sejak 3 Agustus 2026.
Publik kini menunggu, apakah Kejari Langkat akan segera menyita aset Rp797,6 miliar itu, atau justru membiarkan terpidana terus berkeliaran. (A1)


