Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polsek Tanjungmorawa Ringkus Terduga Pelaku Pencurian 20 Sak Pakan Ternak

Rabu, 01 April 2026 | April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T12:59:07Z
DITANGKAP: Polsek Tanjungmorawa menangkap AT diduga mencuri 20 sak pakan ternak, Selasa (31/3/2026).(Foto:Dok/Polsek Tanjungmorawa)

Reportasesatu.id-Tanjungmorawa||
Polsek Tanjungmorawa melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliaerdang.

Kapolresta Deliserdang, Hendria Lesmana, melalui Kapolsek Tanjungmorawa, Jonni H. Damanik, menjelaskan bahwa pria yang diamankan berinisial AT (40) warga Gang Rezeki Dusun IV Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjungmorawa. 

"Penangkapan terhadap AT dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Gang Rezeki Dusun IV Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjungmorawa, setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku," ujarnya.

Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Medan Sinembah Gang Sejahtera Dusun II Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang korban kehilangan 20 ( dua puluh) sak pakan ternak ayam merk SB10 Japfa yang masing masing berat persaknya 50 Kilogram. 

"Kejadian diketahui korban BW (26) sewaktu ianya mendapat telpon dari anggota kerja nya yang memberitahukan bahwasanya pakan ternak miliknya yang berada di tempat kejadian telah hilang,  mendapat kabar tersebut kemudian korban langsung memeriksa rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian dan terlihat saat itu benar pelaku telah membawa pakan ternak milik korban, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000 ,- selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Tanjungmorawa" jelasnya . 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Hotman Barus bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku dan melakukan penangkapan, dan dari hasil interogasi awal, AT mengakui perbuatannya. 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti  serta flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

"Kepada pelaku diterapkan pasal 476 UU 1/2023 KUHPidana , dan saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjungmorawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan untuk selanjutnya akan  dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum" jelasnya lagi

Kapolsek Tanjungmorawa mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (A1)