Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polda Sumut Pecat 61 Personel Selama Tahun 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | Desember 30, 2025 WIB Last Updated 2025-12-30T13:05:03Z

BERI KETERANGAN: Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan keterangan saat rilis akhir tahun di Mapolda Sumut, Selasa (30/12/2025). (Ist)

Reportasesatu.id-Medan||
Polda Sumut selama tahun 2025 telah memecat 61 personel sebagai sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan, meningkat dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat menggelar rilis akhir tahun 2025 di Mapolda Sumut, Selasa (30/12/2025).

"Di tahun ini 2025 personel yang dipecat paling banyak berjumlah 61 orang. Angka itu meningkat sangat signifikan dibandingkan tahun 2024 sebanyak 23 personel,” ujarnya.

Kapolda menyebut pemecatan terhadap personel tersebut sebagai langkah tegas Polda Sumut dalam membersihkan polisi yang melakukan pelanggaran berat dan terlibat dalam masalah hukum.

"Petugas yang dipecat itu di antaranya terlibat masalah narkoba, tindak pidana kriminal, serta lainnya. Diharapkan dengan adanya penindakan tegas personel jajaran Polda Sumut ini dapat bekerja dengan baik,” ucapnya.

Diketahui, dari data yang diperoleh, untuk pelanggaran disiplin sebanyak 236 personel meningkat 9,7 persen dibandingkan pada tahun 2024 dengan jumlah 215 personel. 

Selanjutnya personel yang melakukan pelanggaran kode etik sebanyak 364 mengalami peningkatan 25,5 persen dibandingkan pada tahun 2024 sebanyak 290 personel.

Sementara untuk personel yang dipecat (PTDH) sepanjang tahun 2025 dengan jumlah 61 personel mengalami peningkatan 165,2 persen dibandingkan tahun 2024 hanya 23 personel.

Berdasarkan catatan yang dipaparkan, adapun pelanggaran yang dilakukan personel jajaran Polda Sumut sepanjang tahun 2025 yakni penembakan terhadap remaja yang dilakukan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan.

Kemudian, personel Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu RP Napitupulu, menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) seorang terhadap pengendara sepeda motor

Dalam video yang beredar luas, terlihat Aiptu RP diduga meminta uang kepada pengendara yang diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selanjutnya, kejadian salah tangkap yang dilakukan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan terhadap Ketua Nasdem Sumut Iskandar ST saat berada di Bandara Kualanamu. 

Sehingga empat orang personel Ipda J, Aiptu JP, Aiptu AS dan Briptu ES yang bertugas di Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan diberikan sanksi pelanggaran disiplin. (A1)