Reportasesatu.id-Medan||
Polrestabes Medan di bawah komando Kapolrestabes Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan perang terhadap tiga kejahatan jalanan yang paling meresahkan: begal, “rayap besi/kayu”, dan penyalahgunaan narkoba dengan sandi “pompa”. Dalam konferensi pers yang dihadiri Kabagops P Hutahaean, Kasat Narkoba, dan Kasatreskrim, Kapolrestabes mengumumkan hasil tangkapan masif dalam waktu singkat.
Hanya dalam kurun waktu 8 hari (9-17 Oktober), Polrestabes Medan dan jajaran Polsek berhasil mengungkap total 61 kasus dengan mengamankan 87 tersangka. Penindakan tegas ini merupakan jawaban atas keluhan masyarakat yang menjadikan keamanan sebagai fokus utama.
“Tiga kejahatan ini, begal, rayap besi/kayu, dan ‘pompa’ (narkoba), adalah biang kerok keresahan masyarakat Medan. Kami berkomitmen menciptakan rasa aman dan mengeliminasi kejahatan ini dalam jangka pendek,” tegas Kombes Pol Calvin, Sabtu (18/10/2025) saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan.
Rincian pengungkapan kasus periode 9-17 Oktober 2025:
* Begal (Kekerasan Jalanan): 4 kasus dengan 6 tersangka.
* Rayap Besi/Kayu (Pencurian): 26 kasus dengan 42 tersangka.
Kapolrestabes menyoroti istilah “pompa” yang merujuk pada penyalahgunaan sabu. Narkotika ini menjadi pemicu utama tindak pidana lain. Dari hasil tes urine, 90% pelaku “rayap besi” positif narkoba, yang mana uang hasil kejahatan mereka digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online.
“Ini adalah lingkaran setan yang merugikan Medan dan Deli Serdang. Mereka mencuri untuk ‘pompa’ (sabu), dan ‘pompa’ memicu mereka untuk kembali begal dan ‘rayap besi’,” jelas Kapolrestabes.
Komitmen memberantas “pompa” dibuktikan Sat Narkoba Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap jaringan besar. Berawal dari penangkapan di Deliserdang pada 23 September, petugas meringkus residivis inisial MD yang telah 12 tahun terlibat peredaran narkoba lintas provinsi.
Barang bukti yang diamankan tak main-main: 8 kg sabu di Asahan. Narkotika senilai Rp 6,5 miliar ini diperkirakan dapat merusak 80.000 orang! Pelaku meraup keuntungan fantastis, mencapai Rp 15 juta per kilo.
Untuk mengefektifkan penindakan, Polrestabes Medan memetakan kawasan rawan kejahatan:
* Begal: Percut Sei Tuan, Medan Selayang, dan Pancur Batu.
* Rayap Besi/Kayu: Medan Tembung, Medan Kota, dan Medan Perjuangan.
* “Pompa” (Narkoba): Medan Tembung, Medan Denai, dan Pancur Batu.
Kapolrestabes juga menegaskan tindakan keras akan diambil terhadap para penadah barang curian, karena mereka adalah bagian integral yang menghidupkan rantai kejahatan.
“Saya tegaskan, setiap pelaku yang melawan petugas, merampas barang bukti, atau merusak fasilitas umum akan ditindak tegas. Kerjasama Polsek, Camat, Lurah, Babinkamtibmas, dan seluruh masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun harus segera ditindaklanjuti,” tutup Kombespol Calvin, sambil mengapresiasi peran aktif media dan masyarakat.
Hotline Pengaduan Narkoba Polrestabes Medan Siaga 24 Jam! Masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi demi terciptanya Medan yang aman dan bersih dari narkoba. (Alf)


