Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Ratusan Juta Rupiah Dilakukan 2 Narapidana Lapas

Selasa, 14 Oktober 2025 | Oktober 14, 2025 WIB Last Updated 2025-10-16T05:46:15Z

BERI PENJELASAN: Kombes Pol Doni Satrya Sembiring didampingi Kombes Pol Ferry Walintukan memberikan penjelasan pengungkapan manipulasi data dan penipuan online di depan Gedung Ditressiber Polda Sumut, Rabu (15/10/2025). (Foto:Dok/A1)

Reportasesatu.id-Medan||
Polda Sumut melalui Ditressiber berhasil membongkar sindikat pelaku kasus manipulasi data dan penipuan online yang dilakukan 2 narapidana yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Hal tersebut tersebut terungkap saat press rilis di depan Gedung Ditressiber Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025).

"Ditressiber Polda Sumut bekerjasama dengan OJK mengungkap kasus manipulasi data dan penipuan online terhadap seorang tokoh publik, DR Rahmat Shah (43) pada tanggal 19 Agustus 2025," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengawali press rilis.

Selanjunya, Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan modus para pelaku yang terdiri dari 4 orang, menjalankan aksinya

"Pada tanggal 19 Agustus 2025 korban DR Rahmat Shah menerima pesan 
Whatsaap dari No. 085141278100 (Terlapor) mengatasnamakan Raline Rahmat Shah, yang merupakan anak kandung korban. Dalam pesan 
whatsaap tersebut terlapor meminta mengirimkan uang sebesar Rp. 24 juta ke 
Bank BNI No. Rek. 1964280007 atas nama Muhammad Syarifuddn  Lubis untuk membeli emas," ucapnya.

Setelah itu, pelaku juga meminta mengirimkan uang sebesar Rp. 42 juta dan dilanjut meminta kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 88 juta. 

"Tidak sampai disitu, korban yang dimintai uang kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 100 juta. Setelah uang tersebut dikirim kepada terlapor selanjutnya pelapor mengirimkan bukti transfer kepada korban dan kepada Raline Rahmat Shah, namun tiba tiba Raline Rahmat Shah mengirimkan pesan whatsaap bahwa dia tidak pernah meminta uang kepada papanya (korban)," jelasnya, sembari mengatakan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 254 juta.

Korban melaporkan penipuan yang dialami ke Polda Sumut pada 12 September 2025 yang kemudian berhasil menangkap 4 pelaku yakni MSL (25) warga langkat, R (34) warga Medan. Keduanya narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara Narkotika. Lalu IP (20) warga Langkat dan TH (30) warga Medan Tembung.

"MSL dan R yang melakukan aksinya dari Lapas Kelas I Medan. Petugas memeriksa keduanya dan mendapat hasil Print Out Rekening Bank BNI para Tersangka. Selanjutnya, Penyelidik melakukan penangkapan terhadap tersangka IP di Jalan Rakyat tepatnya Gita Studio Kecamatan Medan Tembung," jelasnya.

Kemudian, lanjut Kombe Pol Doni, setelah mendapatkan hasil Prin Out Rekening Bank BNI, BRI, Mandiri, pada tanggal 18 September 2025 Penyelidik menangkap 
Tersangka TH di Jalan Taut Gang Tukang Kecamatan Medan Tembung.

Sebut Kombes Pol Doni, para pelaku melakukan tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik 
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” dan atau Tindak Pidana “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk 
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun  menghapuskan piutang”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Jo lPasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55,56 KUHPidana.

"Para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan 
ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tandasnya. (A1)