DATANGI BID PROPAM: Poltak Silitonga, SH. MH didampingi kliennya Hendri Siregar mendatangi Bid Propam Poldasu, Kamis (18/09/2025).
Reportasesatu.id-Medan||
Poltak Silitonga, SH. MH yang akrab disapa pengacara Jepang melaporkan oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum kepolisian daerah Sumatera Utara ke Bidpropam. Laporan dilakukan karena adanya dugaan main mata antara terlapor dengan pihak penyidik sehingga laporan pengaduan korban mandek dan dihentikan.
Ketika ditemui wartawan, Kamis (18/09/2025) usai memberikan keterangan kepada penyidik di markas Bid Propam Poldasu, Poltak Silitonga, SH. MH didampingi kliennya Hendri Siregar mengatakan, Laporan mereka ke Bid Propam Poldasu telah naik tahap sidik. Poltak berharap Bid Propam poldasu dapat memproses oknum penyidik yang mereka laporkan.
"Penanganan perkara setahun yang lalu terkait dugaan pengrusakkan kebun sawit milik Hendri Siregar. Semua bukti - bukti yang diminta pihak penyidik telah diberikan dan saksi - saksi juga telah diperiksa. Namun anehnya kenapa bisa di SP3. Dugaan kami terlapor dan pihak penyidik telah berkolaborasi, Karena itulah kami melaporkan penyidik Ditreskrimum Poldasu ke Propam," ujar Poltak Silitonga.
Lebih lanjut Poltak Silitonga mengatakan, Laporan kliennya ke Poldasu terkait kasus pengrusakkan dan penyerobotan lahan dengan terlapor salah satu oknum Kades di Simalungun. Dengan alasan keperdataan, pihak penyidik lalu menghentikan perkara yang telah dilaporkan.
"Terkait pengrusakkan dan penyerobotan lahan sawit milik klien saya Hendri Siregar. Terlapor salah satu oknum Kades berinisial RS. Alasannya karena adanya sengketa keperdataan yang mereka tulis dengan pernyataan di SP3 itu. Padahal tidak ada sengketa keperdataan. Kami merasa dizolimi sehingga kami melaporkan ini ke Propam. Ada tiga oknum.yang dilaporkan, Pangkatnya AKBP, AKP dan Brigadir. Kita himbau kepada penyidik nakal jangan coba - coba melakuian hal - hal yang tidak sesuai dengan aturan hukum," tegas Poltak Silitonga.
Lebih lanjut Poltak Silitonga juga mengaku sangat kecewa dengan kinerja Polres Simalungun dibawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Herison Manulang.. Laporan Hendri Siregar juga di SP3 kan di sana tanpa dasar yang jelas.
"Laporan Klien saya Hendri Siregar di Polres Simalungun juga di SP3. Kasat Reskrimnya AKP Herison Manulang. Kami juga tidak tau apa dasar di SP3. Kami akan datang dan juga melaporkan mereka. Karena mereka itu orang jahat. Mengambil yang bukan haknya. Yang dibeli 50 Hektar masak yang diambil 60 Hektar dan yang 60 Hektar itu dirusak. Kemudian dilaporkan, Tapi kenapa di SP3 kan, Ada apa, Jika di Sumut juga tidak bisa, Kami.akan ke.Mabes Polri, " ujar Poltak Silitonga berharap keprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut. (Alf)


