Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polsek Patumbak Ringkus 1 dari 3 Pelaku Curat di Medan Amplas

Rabu, 27 Agustus 2025 | Agustus 27, 2025 WIB Last Updated 2025-08-27T11:52:31Z

DITANGKAP: Pelaku MR berhasil ditanglap sementara 2 lagi DPO (Foto: Dok/ Polsek Patumbak)

Reportasesatu.id-Medan||
Polsek Patumbak berhasil menangkap 1 dari 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)di rumah kontrakan milik korban Ramlan Bintang (55) di Jalan Pembangunan Baru No.17 Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas, Senin (21/7/2025) lalu.

Ketiga pelaku berinisial MR, A dan E. MR berhasil ditangkap sementara 2 pelaku lainnya DPO.

Para pelaku berhasil menggasak sebanyak 5 pintu rumah yg terbuat dari besi, 5 daun pintu kamar yg terbuat dari kayu, 2 daun pintu kamar mandi yg terbuat dari aluminium,4 jerjak jendela yg terbuat dari besi serta 30 lembar seng atap rumah.

Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora bersama dengan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH, Panit I Ipda Eko Priya SH melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MR di persembunyiannya daerah Simpang Limun.

"Pelaku berhasil kita amankan dan pada saat kita melakukan pengembangan terhadap dua orang  pelaku lainnya tiba - tiba pelaku melakukan penyerangan terhadap  salah seorang anggota Team kita yang kemudian langsung berikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku tepat mengenai kaki kanan pelaku," ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Selanjutnya pelaku MR diboyong ke RS Bharangkara guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialami oleh pelaku.

"Dari pelaku kita amankan pakaian yang digunakan pada saat melakukan aksinya dan dua buah baju dibeli dari hasil penjualan barang curian tersebut dan sisa uangnya di gunakan untuk foya - foya, bermain judi serta membeli selanjutnya mengkonsumsi narkoba jenis sabu," ucapnya sembari mengatakan hasil test urine terhadap pelaku positif narkoba.

Untuk saat ini pelaku masih menjalani proses penyelidikan di Mapolsek Patumbak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandasnya. (A1)