Ditresnarkoba Polda Sumut (Foto:Dok/A1)
Reportasesatu.id-Medan||
Polda Sumut melalui Ditresnarkoba mengamankan 2 pelaku jaringan narkoba antar provinsi, warga Tanjungbalai dengan barang bukti 13 kg sabu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi, Sabtu (30/8/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar ada 2 orang yang ditangkap dengan inisial TE dan A," ujarnya.
Disebutnya, kedua tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Siamporik Labura, Senin (25/8/ 2025) yang rencananya sabu akan dibawa ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Saat ini kedua tersangka diamankan di Ditresnarkoba Mapolda Sumut dengan barang bukti sabu untuk pendalaman lebih lanjut," tandasnya. (A1)