DITANGKAP: Seorang pria, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba, berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan, Minggu (29/6/2025), setelah ditangkap dari kediamannya di Jalan Platina 1, Titi Papan, Medan Deli.(Foto: Dok/Polres Belawan)
Reportasesatu.id-Belawan||
Polres Pelabuhan Belawan melalui Satresnarkoba membekuk seorang pria, Pa (39) dengan sangkaan sebagai pengedar sabu - sabu di kawasan Jalan Platina 1, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, berikut barang bukti, enam plastik klip berisi sabu kurang lebih seberat satu ons, dua bungkus plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 unit HP, dan uang tunai Rp 220 ribu.
“Setelah dilakukan penyelidikan atas informasi yang kami terima, kami segera melakukan penggerebekan ke rumah tersangka. Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah pengedar aktif,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, Minggu (29/6/2025)
Jelasnya, sesuai pengakuan Pa, barang bukti sabu - sabu, kuranf lebih seberat satu ons tersebut merupakan miliknya, yang dibeli dari seirang bandar, dengan harga Rp 27 juta, dan sebagian sudah dijual kepada pengguna.
“Tersangka mengaku membeli sabu dari seorang bandar yang saat ini sedang kami buru. Kami berkomitmen untuk melakukan pengembangan dan menangkap pemasok utama dalam jaringan ini,” ucap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Pa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan untuk proses lebih lanjut. (A1)