Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Fokus Utama PTPN-1 Regional 1, Optimalisasi Aset-aset Potensial dan Buka Kesempatan bagi Warga Miliki Lahan Eks HGU

Selasa, 02 April 2024 | April 02, 2024 WIB Last Updated 2024-04-02T14:06:48Z
RAPAT: Kasubbag Disposal Eks Hak Guna Usaha (HGU), Rahman rapat terkait sosialisasi Plpenyelesaian eks tanah Hak Guna Usaha (HGU), Selasa (2/4/2023). (Foto Dok/ PTPN 1)

Deliserdang-Reportasesatu.id
PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN-1) Regional 1 membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki lahan-lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) secara sah dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Hal itu di sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Eks Tanah Hak Guna Usaha (HGU), khususnya di Areal 5.873,06 Hakter oleh PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN-1) Regional 1 kepada sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Deliserdang, Selasa (2/4/2024).

Kasubbag Disposal Eks Hak Guna Usaha (HGU), Rahman dalam paparannya menjelaskan sesuai aturan yang ada, pemindah tanganan hak atas tanah-tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU) bisa di lakukan dengan cara menetapkan daftar nominatif yang dikeluarkan Gubernur Sumut.

"Dari sana warga yang terdaftar bisa melalukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) ke Rekening PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN-1) Regional 1 dan kemudian berhak mengeluarkan daftar penghapus bukuan. Sehingga warga bisa segera memproses Tanah tersebut ke BPN untuk mendapatkan bukti kepemilikan yang sah," ujar Rahman.

Lanjut Rahman, dari jumlah Areal seluas 5.873,06 Hektare yang telah di keluarkan dari Areal Hak Guna Usaha (HGU) tersebar di Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat.

"Sesuai penetapan awal, jumlah ini meliputi peruntukan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah/Kota (RUTRWK), Perumahan Pensiunan Karyawan Perkebunan, Tuntutan Rakyat, Garapan Rakyat dan Penghargaan kepada Mayarakat Adat Melayu," ucapnya.

Rahman mengakui selama ini sangat sedikit warga yang berusaha melakukan verifikasi untuk mendapatkan haknya secara benar atas tanah-tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU) yang di kuasainya.

Sebutnya, penyebab antara lain akibat kurang memahami prosedur yang harus di tempuh dan tidak memiliki biaya untuk membayar Surat Perintah Setor (SPS). Bahkan ada sebagian sudah terburu-buru menjual Tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU) yang di kuasainya kepada pihak lain.

"Karena itu, lewat sosialiasi yang berlangsung di Hotel Wings Kuala Namu, Kamis (28/03/2024) lalu,PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN-1) Regional 1 berharap para Kepala Desa yang ada di Kabupaten Deli Serdang bisa mendorong warganya untuk segera melakukan permohonan nominatif ke Kantor Gubernur Sumut dan membayar Surat Perintah Setor (SPS) atas tanah-tanah Eks Hak Guna (HGU) yang di kuasanya selama ini," harap Rahman.

Sosialisasi tersebut di hadiri SEVP Aset Ganda Wiatmaja, Kabag Disposal Eks HGU dan Pengamanan Aset Tofan Sidabalok dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution mendapat sambutan positif para Kepala Desa.

Beberapa Kepala Desa yang hadir langsung menyampaikan persoalan-persoalan Eks Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Desanya. Mereka juga berharap dengan makin jelasnya status tanah-tanah tersebut akan menambah pemasukan Desa dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan.

Sebab selama ini banyak di antara tanah-tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah beralih fungsi, tidak terdaftar sehingga belum membayar PBB.(A1)